PT BPR Putra Dewata adalah Bank Perekonomian Rakyat akuisisi dari BPR Bangil Adyatama yang berdasarkan Akta Pendiriannya didirikan di Bangil, Kabupaten Pasuruan dengan Akta Pendirian No. 158 tanggal 22 September 1990 yang dibuat di hadapan Notaris Noor Irawati, SH Notaris di Surabaya. Akta Pendirian telah di sahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02.1169HT.01.01.th.91.Pada tahun 2017 dilakukan Perubahan terhadap kepemilikan dengan proses akuisisi, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Perekonomian Rakyat Bangil Adyatama tentang Akuisisi dan Perubahan Pemegang Saham Perseroan No. 8 tanggal 05-05-2017 dibuat di hadapan Faraitodhie Kusuma Marhaedra, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Malang, dan telah di sahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0139231. Pada tanggal 07 Juni 2017 sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Perekonomian Rakyat Bangil Adyatama tentang Perubahan Nama Perseroan No. 2 yang dibuat dihadapan Faraitodhie Kusuma Marhaedra, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Malang, maka diputuskan nama Bank diubah menjadi PT BPR PUTRA ARTA DEWATA, dan telah di sahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0012267.AH.01.02.Tahun 2017. Setelah merubah nama Perseroan, maka di lakukan perubahan terhadap kedudukan dan alamat usaha pada tanggal 03 Juli 2017 yang dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR Putra Arta Dewata tentang Perubahan Tempat Kedudukan dan Alamat Perseroan No. 56 dibuat dihadapan Faraitodhie Kusuma Marhaedra, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Malang, sehingga alamat dan kedudukan berubah menjadi “Jalan Mayjen Wiyono C1 Nomor 1 Kelurahan Polehan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang“. Kemudian telah di sahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03.0149979. Sesuai dengan Surat OJK No. S-12/KO.04011/2017 tanggal 11 Agustus 2017 perihal Penyampain Salinan Keputusan Kepala Kantor OJK Malang tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha yang dimiliki PT BPR Bangil Adyatama dengan nama baru PT BPR Putra Arta Dewata. Dan sejak saat itu segala formulir, warkat dan dokumen diubah. Dalam perjalanannya sampai dengan tahun 2023, PT BPR Putra Arta Dewata telah mengalami beberapa kali Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk melakukan perubahan susunan Pengurus Bank. Dan Perubahan terakhir yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tentang Persetujuan Pengunduran Diri Direktur tanggal 04 September 2023 yang dibuat dihadapan Wanda Octavia, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Malang dan Perubahan Data Perseroan tersebut telah di sahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0159038, tanggal 04 September 2023. PT BPR Putra Arta Dewata konsisten bergerak pada bidang usaha yang telah di tuangkan pada Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 14 Agustus 2008 berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Penyesuaian Anggaran Dasar terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu menjalankan kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat.
Terciptanya Bisnis BPR yang SEHAT, PRUDENT dan COMPLY
Pengelolaan aset produktif secara intensif dan bertanggung jawab
Pemenuhan Sumber Daya Manusia yang berkompeten
Terciptanya tata Kelola yang prudent sebagai instrumen dalam menjalankan bisnis BPR
No. | Nama | Pemegang Saham | Persentase | Jumlah (lembar saham) |
---|---|---|---|---|
1. | Dra. Sri Minarti, M.Si | PSP | 87% | 3.480 lembar |
2. | I Putu Adeks Putra Igmas, SH, M.Kn | PS | 7% | 280 lembar |
3. | I Kadek Adit Putra Igmas, ST | PS | 6% | 240 lembar |
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda dengan senang hati.